INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.