Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik (kabar3/Google)

Pernyataan Pers Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik terkait penegakan hukum KPK terhadap Kalapas Sukamiskin

Sehubungan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Kalapas Sukamiskin, saya sampaikan sebagai berikut :

1. Saya mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Hemat saya ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.

2. Saya meminta agar Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia. Tiap kali raker dan kunjungan kerja di lapas. Komisi 3 menemukan lapas yang over kapasitas bahkan sampai 400 %. Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi. Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi. Belum lagi urusan hutang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana. Anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp. 15.000,-

3. Persoalan lapas Sukamiskin hanyalah gunung es dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia. Makanya sudah saatnya saya mendorong agar pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama dengan DPR. Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice.

4. Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hemat kami UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui.

Tabik

Erma Ranik
Wakil Ketua komisi 3 DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat