Jakarta: Partai Demokrat (PD) mendesak Mendagri memberhentikan sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa. Jika tidak, PD akan menggalang hak angket terhadap Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto yang menyatakan kekecewaan terhadap putusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok yang sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Menurut Wakil Ketua DPR ini, putusan tersebut dapat menimbulkan persepsi kurang baik di publik.
“Sementara jika melihat UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 83 tentang Pemda, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
“Sehingga kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa, dan merujuk surat dakwaan jaksa, mendakwa Ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif,” sambung Agus.
Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ahok sendiri akan menjalani sidang ke-10 hari ini.
“Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu,” jelas Agus.
Menurut Agus, Fraksi PKS juga telah memberikan sinyal mengajukan hak angket. Hak angket dapat digunakan jika terpenuhi tanda tangan dari 25 anggota dari minimal 2 fraksi di DPR.
“Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan Hak angket yang akan kami ajukan. Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta saat ini,” terang Agus.
Agus berharap hak angket yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo ini nantinya dapat disetujui mayoritas anggota DPR. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket.
“Untuk memenuhi rasa keadilan, hal yang paling tepat adalah menggunakan hak kami, yaitu hak kami ingin menyatakan angket kepada Presiden dan mudah-mudahan dan Insya Allah angket ini akan bisa disetujui oleh mayoritas anggota dewan dan angket ini bisa bergulir sehingga kami bisa berikan jawaban ataupun keterangan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya,” pungkas Agus.
Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3:
1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.????
(detik/dik)