Sekretaris FPD DPR-RI Didik Mukrianto (PolitikToday)

Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Didik Mukrianto meminta Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas terhadap MenhukHAM Yasonna H Laoly. Pasalnya, Yasonna tidak memegang dengan baik amanah yang diberikan Jokowi untuk membahas UU tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3).

Yasonna diketahui baru melapor ke Presiden perihal sejumlah pasal kontroversial dalam UU tersebut setelah disahkan dan mendapatkan penolakan luas dari masyarakat.

“Kalau itu yang terjadi simpel saja, pecat pemegang amanah apabila tidak bisa dipercaya atau menyalahgunakan,” tegas Didik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2018).

Didik menyebut Yasonna adalah menteri yang diutus langsung oleh Presiden untuk membahas revisi UU MD3 bersama DPR. Namun sampai tahap pengesahan di Rapat Paripurna, Yasonna tak menyampaikan keberatan dan menyetujui sepenuhnya revisi UU MD3 disahkan menjadi UU.

Karena itu Didik merasa heran apabila Jokowi berniat tidak menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan bersama antara DPR dan pemerintah itu.

Padahal, tanpa ditandatangani Jokowi, UU MD3 juga otomatis tetap berlaku setelah 30 hari disahkan. Ia mencurigai langkah ini dilakukan demi pencitraan, karena sejumlah pasal di UU MD3 saat ini mendapatkan kritik dari publik.

“Apa yang akan terjadi dengan semua pembahasan RUU ke depan, publik bisa miss persepsi karena adanya hasrat untuk pencitraan,” kata Didik.

Apabila Jokowi memang tidak pencitraan, kata Didik, perlu dibuktikan dengan mengambil langkah tegas terhadap Yasonna. Ia juga meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

“Tanggung jawab kelembagaan dalam perspektif ketatanegaraan tidak bisa di-bundling dengan citra palsu, apalagi sesat. Sebagai pejabat, sikap kenegarawanan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui Menkumham Yasonna Laoly mengakui tak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR dan pemerintah pun mengesahkan UU MD3 itu tanpa sepengetahuan Jokowi. Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 ramai mendapat penolakan dari masyarakat.

“Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan,” ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Presiden Jokowi mengaku mengamati reaksi masyarakat terhadap UU MD3.

“Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika, kok, dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum, kok, ada campur aduk, ya, itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” lanjutnya.

Karena itu, Jokowi belum memastikan akan menandatangani UU itu. Ia mengaku masih mengkaji dan menimbang-nimbang akan menandatanganinya atau tidak. Namun Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU MD3.

(PolitikToday/dik)