JR Saragih dan Ance mendengarkan amar putusan Majelis Musyawarah pada sidang sengketa pilkada di Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018). (muchlis/medanbisnis)

Medan: JR Saragih-Ance Selian memenangkan gugatan di Bawaslu Sumut. Dengan putusan ini, JR Saragih-Ance Selian bisa mengikuti Pilgub Sumut.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon,” ujar majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe membacakan putusan di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).

Dalam putusan ini, JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.

“Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti 3 hari kerja,” ujar Hardi.

Suasana di luar persidangan mendadak riuh setelah relawan JR Saragih-Ance mengetahui hasil sidang gugatan ini.

KPU Sumut sebelumnya menetapkan dua cagub-cawagub Sumut. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

(detik/dik)