
JR Saragih (okezone)
Medan: JR Saragih sedang menjalankan putusan Bawaslu yang meminta agar pihaknya bersama KPU melegalisir ulang ijazah SMA sebagai syarat menjadi kandidiat dalam Pilgubsu 2018. Di tengah proses itu, Tim JR Saragih ternyata juga menggugat putusan KPU yang membatalkannya menjadi kandidat di Pilgubsu ke PTUN.
Gugatan itu dilayangkan Rabu (7/3) untuk mengantisipasi tindak lanjut putusan Bawaslu tidak membuahkan hasil.
“Bentuknya antisipasi, karena ini (tindak lanjut putusan Bawaslu) ada jadwal waktu 7 hari sampai Jumat (9/3),” ucap Kuasa hukum Tim JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, Jumat (9/3).
Ikhwal memaparkan alasannya, yaitu pascaputusan Bawaslu ada beberapa pihak yang berupaya menjegal pencalonan JR Saragih-Ance Selian. Salah satunya dengan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dikantongi JR Saragih.
“Kok setelah putusan Bawaslu ada pihak yang melaporkan, misal melaporkan legalisir palsu dan sebagainya. Walau memang hak mereka, tapi kurang logis. Kok nggak dari dulu,” tuturnya.
Tak hanya itu, setelah putusan Bawaslu pihaknya menerima informasi ada LSM yang menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta –tempat JR Saragih melegalisir ijazah SMA– agar dinas tidak melegalisir ulang ijazah politikus Demokrat itu, sehingga gagal menjadi cagub.
“Jadi semalam diajukan ke PTUN sifatnya antisipasi, sekarang kami masih patuh dengan putusan Bawaslu,” lanjutnya.
Pihaknya berharap jika upaya melegalisir ijazah –sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu– gagal, maka PTUN menjadi jalan keluar. PTUN bisa memproses cepat sengketa Pilkada ini untuk menentukan apakah keputusan KPU yang mengagalkan JR Saragih bisa dikoreksi.
“Kita masih berharap jalankan putusan Bawaslu lebih cepat, cuma ada faktor lain sehingga menggugat ke PTUN,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, H. Abdullah Rasyid menegaskan partainya mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan JR Saragih. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya politis agar JR Saragih yang notabene adalah Ketua DPD Demokrat Sumut dapat bertarung di Pilgubsu 2018.
“Kita dukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan Bang JR Saragih. Bagi kita, langkah hukum itu sekaligus upaya mempertahankan marwah partai. Kita juga akan terus membantu dan lakukan upaya politis,” ujar fungsionaris DPP Demokrat yang mendapat tugas khusus mengawal Pilgubsu 2018 ini, saat dihubungi Jumat (9/9) siang.
(rilis/dik)