Oleh: Willem Wandik*)

Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok perwira polisi yang lahir di wilayah Timur, tepatnya di Kota Ambon, tahun 1969.

Kiprahnya sebagai perwira yang pernah duduk di Divisi Propam Mabes Polri, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku anggota Polri di seluruh Indonesia, seharusnya menjadi bekal bagi dirinya yang akan dilantik sebagai Kapolri baru, untuk agenda bersih-bersih terkait “koreksi dan pendisiplinan, sikap dan perilaku kepolisian” yang dipandang buruk oleh masyarakat.

Setidak-tidaknya catatan hal yang harus dibenahi dalam institusi kepolisian diantaranya:

1. Masih ada anggota kepolisian yang menunjukkan sikap sewenang-wenang dalam menggunakan diskresi. Sebagai contoh, ada banyak peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, dengan dalih menjalankan tugas. Bahkan dalam hal penanganan peristiwa demonstrasi, aparat tidak jarang menggunakan tindakan represif berlebihan yang mengakibatkan demonstran terluka serius hingga diantaranya ada yang meninggal dunia.

2. Kepolisian masih bersikap pasif terhadap masalah pelanggaran HAM. Terlebih lagi jika pelaku pelanggaran HAM adalah oknum anggota dari kalangan sendiri. Hak hidup warga negara, sebagai hak mendasar konstitusi negara, merupakan dasar hukum tertinggi yang harus dilindungi oleh aparat keamanan, termasuk oleh kepolisian.

3 Kepolisian sering kali menggunakan pasal pasal ITE untuk membungkam kritik publik. Hal mendasar yang harus disepakati bahwa di sepanjang narasi berkaitan dengan “interest publik dan jabatan publik” maka sepanjang itu pula, hak rakyat untuk mengemukakan pendapat secara merdeka tanpa harus diancam dengan pasal pasal ITE. Kecuali, jika narasi yang dibangun berkaitan dengan “relasi personal” yang kemudian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menyerang harkat dan martabat seseorang secara personal. Di sepanjang seseorang memangku jabatan publik, maka di sepanjang itu pula, rakyat boleh mengkritik wajah publiknya, karena berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara luas.

4. Institusi kepolisian berkembang menjadi lembaga anti kritik. Bahkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan jabatan perwira kepolisian, seperti dalam kasus Prasetyo yang berpangkat Brigjen (perwira tinggi Mabes Polri), dalam kasus Djoko Tjandra justru mendapatkan mutasi sebagai pejabat tinggi Yanma Mabes Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Pengawasan PPNS Bareksrim.

Kritik dan koreksi dari publik sejatinya merupakan bentuk partisipasi rakyat yang mencintai Polri dan menghendaki Polri menjadi institusi yang bersih, profesional dan kredibel.

Wa Wa

Foto Tribunnews

*)Wakil Ketua Umum Partai Demokrat