Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta: Kapolri dinilai telah bertindak tegas dengan mencopot Brigjen Hasanuddin dari jabatan Wakapolda Maluku karena mengkampanyekan calon gubernur Irjen (purn) Murad Ismail.

Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya, diterima Kamis (21/6/2018) menyatakan Kapolri Tito Karnavian sudah bertindak cepat dan tegas mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin.

Kapolri mencopot Wakapolda Maluku melalui Telegram Rahasia No: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018.

Posisi Hasanuddin digantikan oleh Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat  Dirtipikor Polri.

Dalam TR itu Kapolri melakukan mutasi terhadap tujuh perwira tapi yang terlibat kampanye hanya Brigjen Hasanuddin.

“Pemihakan Brigjen Hasanuddin terhadap Murad Ismail tak terlepas dari perkawanan mereka yang sama sama Akpol 1985. Tapi ketika Hasanuddin membawa bawa institusi Polri agar mendukung Murad ini jelas pelanggaran terhadap UU Polri,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane

IPW menyebutkan adanya laporan dari masyarakat tentang indikasi ketidaknetralan polisi menjelang Pilkada 2018, terutama dari Sumut, Jabar, Kaltim, dan Maluku.

“Meskipun di Sumut tidak ada polisi yang ikut pilgub tapi indikasi ketidaknetralan polisi terlihat oleh masyarakat,” ujar Neta.

Ia mengajak semua pihak mengawasi profesionalitas dan netralitas polisi dalam pilkada.

“IPW juga berharap Kapolri senantiasa bisa menjaga netralitas kepolisian selama pilkada, sehingga jika ada polisi, bahkan Kapolda sekalipun bersikap “menggadaikan” institusinya untuk mendukung paslon tertentu di pilkada, Kapolri jangan segan segan untuk mencopotnya,” tegas Neta.
(bisnis.com/dik)