Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP-PD Ferdinand Hutahaean (repro tv one/dokpri)

Jakarta: DPP Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.

“Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu,” ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).

Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.

“Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedanv terjadi dan berlangsung di Poldasu,” jelasnya.

Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.

“Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yamg terjadi,” ucapnya.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

(Tribunnews.com/dik)