Oleh: Willem Wandik*)
Presiden Donald Trump Meninggalkan Gedung Putih, sebagai pertanda berakhirnya kekuasaan Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45.
Semasa Kepresidenan Donald Trump, banyak kerusuhan sosial terjadi di AS. Bahkan yang terakhir Gedung Capitol Hill, sebagai Kantor Pusat Kongres AS, untuk pertama kalinya diserang sejak era Civil War di AS.
Penyerangan terhadap Gedung Kongres merupakan serangan terhadap sistem demokrasi AS yang dibangun sejak 1776, dimana Kongres yang berkantor di Capitol Hill sebagai tempat bersejarah berdirinya AS, setelah pengesahan kemerdekaan AS dari Koloni Inggris oleh Anggota Kongres Kontinental.
Rakyat AS telah menentukan pilihan demokrasinya, dengan memenangkan Joe Biden sebagai Presiden AS ke-46, dan masa-masa kelam kekuasaan “otoriter” ala Donald Trump, telah berakhir.
Refleksi jatuhnya kekuasaan otoriter, yang hanya berumur 5 tahun, namun berdampak sangat besar terhadap memanasnya suhu politik global, terkonsolidasinya Trade War, triger pandemi Covid 19, dan situasi dunia yang saat ini begitu mengkhawatirkan, dan bahkan Amerika yang sejatinya menjadi role model negara demokrasi, justru menginspirasi lahirnya pseudo kekuasaan otoriter di negara-negara berkembang.
Pada akhirnya, kekuasaan itu akan berakhir, dan setiap penguasa yang di sepanjang dipilih dengan sistem demokrasi, akan kembali menjadi rakyat biasa dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa.
Sadarlah para pemimpin di republik ini, bahwa kekuasaan itu hanyalah “titipan rakyat”, jadilah pemimpin yang akan dikenang sebagai penjaga nilai nilai demokrasi, bukan pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk tetap berkuasa dan justru meninggalkan legacy “catatan hitam” perilaku otoriter yang merusak nilai nilai demokrasi.
Wa Wa
*)Wakil Ketua Umum Partai Demokrat