
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan para petinggi PD menyerahkan draf naskah akademik revisi Undang-Undang Ormas ke Dirjen Polpum Soedarmo Kemendagri di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017). (twitter: FerdinandHutahaean)
Jakarta: Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengapresiasi inisiasi yang begitu cepat dari Demokrat untuk memberi masukan terkait revisi UU Ormas.
Hal itu disampaikannya saat menerima draf naskah akademik revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diinisiasi Partai Demokrat. Ia juga mengapresiasi Demokrat yang menjadi partai pertama memberikan masukan kepada pemerintah.
“(Kemendagri) siap juga untuk melakukan revisi terkait pasal-pasal yang ada di Perppu yang sudah disahkan,” kata Soedarmo saat menerima naskah akademik revisi UU Ormas dari Partai Demokrat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Sikap Kemendagri, kata dia, sudah sesuai dengan janji yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna DPR, yakni terbuka untuk melakukan revisi.
Menurut Soedarmo, Kemendagri akan memerhatikan masukan dari Demokrat terkait revisi UU Ormas ini. Ia yakin masukan Demokrat ditujukan dalam rangka penyempurnaan aturan hukum itu.
“Revisi ini akan kita gunakan sebagai rujukan dan masukan dalam hal memperbaiki pasal-pasal yang dimungkinkan untuk direvisi,” tuturnya.
Poin penting revisi UU Ormas yang diinginkan Demokrat, antara lain soal kewenangan menentukan ormas yang dianggap anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Mendagri dan Menkum HAM.
Demokrat juga menginginkan proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila harus melalui peradilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kemudian sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tak perlu menjerat seluruh anggotanya.
Usai menyerahkan draf naskah akademik ke Kemendagri, Demokrat juga menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Setelah itu proses ini dilanjutkan di DPR RI.
Penyerahan draf revisi ini dihadiri Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan; Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari; Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Fandi Utomo; serta Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Dari pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Polpum, Soedarmo; Direktur Ormas Kemendagri, La Ode Ahmad; dan Kapuspen Kemendagri, Arief M Eddie.
(okezone/didik)