Andi Nurpati (Twitter)

Oleh: Andi Nurpati

Jakarta: Berdasarkan Surat Edaran KPU RI tanggal 30 Juni 2018, poin yang mengatur tentang RS yang menjadi rujukan, atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan syarat caleg, yaitu sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, lampiran SE memberikan daftar RS yang dirujuk. RS yang tercantum di kota-kota provinsi banyak yang secara geografis sulit menjangkau kota provinsi seperti Papua, Papua Barat, NTT dan lainnya.

Di samping itu dalam daftar terdapat RS swasta, padahal dalam UU No 17 tahun 2017 menyatakan puskesmas atau RS pemerintah, tetapi dalam daftar tidak ada puskesmas. RS TNI Polri seperti RSPAD / RSAL/ RS Polri juga tidak ada. Padahal dalam pelaksanaan tes kesehatan sering kali digunakan sebagai rujukan. UU saja menyebut bisa cek kesehatan di puskesmas.

Kalau ada RS yang sudah memberikan keterangan sehat dan tidak tercantum, mestinya pemerintah melarang atau menyetop RS tersebut memberikan keterangan sehat karena RS dan dokternya tidak kapabel untuk memenuhi syarat untuk pencalegan.

Di samping itu para caleg dari berbagai partai umumnya sudah menyerahkan berkas syarat-syarat caleg. Sementara masa pendaftaran di KPU RI 4 Juli.

RS yang direkomendasikan KPU rata-rata RS di kota provinsi dimana para caleg tidak mudah menjangkau kota provinsi.

Oleh karena itu saya meminta kepada KPU RI agar mencabut SE 627 khusus poin terkait RS milik pemerintah dan lampiran daftar RS yang direkom. Selain itu, SE tersebut bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017.

 *)Mantan KPU RI 2007-2010