Ferdinand Hutahaean (dok pri)

Oleh: Ferdinand Hutahaean*)

Berselang beberapa hari menjelang Pilkada Jakarta 2017 atau sekitar tanggal 14 Pebruari 2017 lalu, Antasari Azhar sang terpidana pembunuhan almarhum Nasrudin melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim. Antasari menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di balik kasus yang menjeratnya. “Pagi ini saya datangi Bareskrim untuk melaporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa kasus saya.” Begitulah Antasari dengan gaya yang penuh percaya diri meski terlihat gestur tidak nyaman dan tidak jujur saat di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Pusat tanggal 14 Pebruari 2017 lalu.

Selain itu, Antasari juga melaporkan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa. Menurutnya, salah seorang pejabat telah menghilangkan barang bukti berupa baju yang digunakan Nasrudin, korban pembunuhan pada 15 Maret 2009. Itulah kisah Antasari Azhar yang mencoba mencari panggung atau mungkin saja patut diduga diperalat pihak lain untuk keuntungan politik tertentu menjelang Pilkada setelah mendapat Grasi dari Presiden dan diterima di Istana.

Kemarin, Rabu 17 Mei 2017, Bareskrim Polri secara resmi menyatakan menghentikan proses penyelidikan atas Dua laporan Antasari Azhar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya tidak dapat menemukan dua alat bukti sebagai syarat untuk meningkatkan status laporan tersebut. “Alat bukti yang telah diberikan Antasari saat membuat laporan tidak bisa menjadi acuan penyidik untuk meningkatkan status laporan tersebut, semua alat bukti itu sudah menjadi materi sidang di pengadilan yang vonisnya menyatakan bahwa Antasari bersalah.” Begitulah Brigjen Herry dalam pernyataannya kemarin. Sah, proses penyelidikan tidak bisa dihentikan.

Atas dihentikannya proses penyelidikan tersebut, maka sesungguhnya Antasari Azhar telah dapat kita yakini secara syah sesuai putusan pengadilan memang adalah terlibat dalam pembunuhan Nasrudin, hal itu tidak terbantahkan karena semua proses penegakan hukum mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Persidangan tingkat satu, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali menyatakan Antasari bersalah. Ini fakta hukum yang tidak bisa dihilangkan begitu saja dan kebenarannya diganti oleh opini pribadi seorang terpidana bernama Antasari Azhar. Kebenaran dan fakta hukum tidak boleh lagi diputar balikkan bahwa seolah-olah Antasari Korban sebuah rekayasa, Antasari secara syah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Nasrudin sesuai dengan keputusan pengadilan.

Serangan opini pribadi Antasari yang dituduhkan kepada Presiden RI Ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono adalah sebuah fitnah dan pembunuhan karakter serta perusakan nama baik SBY dan keluarga. Media seperti Metro TV yang dulu gencar menyiarkan opini Antasari turut terlibat dalam pembentukan opini menyerang nama baik SBY. Metro TV terkesan tidak berimbang, bahkan ketika Metro TV mengundang saya sebagai nara sumber dalam acara NSI yang dipandu oleh Presenter Aviani Malik mewakili Tim Kuasa Hukum SBY, hingga saat ini setahu saya tidak ditayangkan karena disana jelas saya paparkan tentang keterlibatan Antasari dan tentang laporan balik SBY kepada Antasari.Yang jelas, SBY telah dibunuh nama baiknya dengan cara yang cukup kasar dan tak beretika dan atas bantuan media, opini itu menjadi sebuah kebohongan yang dipercaya sebagai kebenaran.

Penghentian penyelidikan atas kasus Antasari tersebut adalah konfirmasi utuh secara hukum bahwa Antasari telah melakukan kebohongan dan berujung pada pelanggaran hukum pencemaran nama baik. Atas itu pula kemudian SBY mengambil langkah hukum dengan melaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.Kita berharap bahwa Penyidik Polri akan menindak lanjuti laporan tersebut dan membawa Antasari kepada proses penegakan hukum yang adil.

SBY sebagai seorang negarawan kami yakini tentulah tidak ingin memenjarakan siapapun atau menghukum siapapun. SBY adalah tokoh negarawan yang pasti akan menerima permintaan maaf dari Antasari sebelum kasus ini berlanjut keproses selanjutnya. Kami sarankan kepada Antasari Azhar agar melalui stasiun TV Metro TV juga menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada SBY, agar publik tahu bahwa kebenaran sesungguhnya adalah SBY tidak seperti yang dituduhkan Antasari, SBY tidak pernah merekayasa kasus Antasari, SBY hanya korban dari sebuah opini jahat dan kasar.

Antasari… minta maaflah terbuka sebelum anda menjadi pesakitan kembali dipengadilan atas dugaan pencemaran nama baik.

Makasar, 18 Mei 2017

*)Komunikator Politik Partai Demokrat