Oleh: Didi Irawadi Syamsuddin*)
Terkait pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, tidak masuk akal alasan salah ketik. Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah.
Kalau memang kemudian pasal itu salah fatal maka hapus saja. Namun akui pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tetapi ternyata menubruk hirarki perundang-undangan.
Tidak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti.
Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut.
Sekali lagi mari kita lihat pasal tsb sbb:
RUU Cipta Kerja, Pasal 170 berbunyi:
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 pasal & 3 ayat ?
Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif.
Jadi clear dan jelas itulah keinginan sesungguhnya pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja tersebut.
Hemat saya tidak usah lagi cari-cari pembenaran, tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal.
Selanjutnya rumuskan ulang sehingga menjadi RUU yang lebih baik. Jika ini dilakukan jauh lebih elok dan terhormat.
*)Wakil Sekjen Partai Demokrat; Anggota FPD DPR-RI.