Jakarta: Gubernur Papua (yang juga Ketua Partai Demokrat Papua) Lukas Enembe SIP MH mengikuti Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bakal calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan DPP PKB. Fit and proper test untuk Pilgub Papua dilakukan dalam dua hari.
“Uji kelayakan dan kepatutan ini kita lakukan sebagai tool PKB menguji integritas dan kemampuan seorang calon kepala daerah dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua Desk Pilkada DPP PKB Daniel Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2017).
“Selain itu, proses uji kelayakan ini merupakan upaya kita dalam mendorong proses demokratisasi, good government, serta ikhtiar kita dalam melahirkan pemimpin yang baik,” ucapnya.
Ada 5 bakal cagub Papua yang mendaftar ke PKB. Selain Lukas Enembe, 4 calon lainnya adalah Jhon Wempi Wetipo, Irjen Paulus Waterpauw, Lenis Kogoya, dan Onnes Pahabol.
“Bakal calon kepala daerah dari Papua kita prioritaskan karena provinsi ini sangat dinamis dalam soal pilkada. Karena itu, kita ingin mendapatkan cagub yang memiliki integritas yang kuat, sekaligus memiliki kemampuan yang handal dalam mengelola potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Papua,” tutur Daniel.
Pada fit and proper test bakal calon kepala daerah ini, para calon memaparkan visi-misi serta rencana-rencana strategis pembangunan yang akan dilakukan selama 5 tahun kepemimpinannya.
Selain itu, mereka diharuskan memaparkan strategi peningkatan kesejahteraan, penurunan kemiskinan, sekaligus upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kemampuan menjalin komunikasi politik dengan anggota parlemen dan pengurus partai politik, kata Daniel, juga ditekankan dalam uji kelayakan dan kepatutan itu.
“Kami akan memberikan scoring dan penilaian terhadap kemampuan bakal calon kepala daerah. Mulai dari aspek integritas, leadership, kemampuan komunikasi politik, serta rencana-rencana strategis dalam pembangunan yang akan dilaksanakan,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Sebelum mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan, setiap bakal calon kepala daerah diharuskan mendaftarkan diri melalui kantor DPC/DPW PKB sesuai dengan tingkatan proses pilkada yang akan diikuti dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran. Seperti surat keterangan bebas narkoba serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(detik/dik)