Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g. Ketentuan itu mengatur larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) Partai Demokrat (PD) Boyke Novrizon menegaskan, PD tetap tidak akan mengusung mantan napi korupsi sebagai dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
“Walau pasal di PKPU dibatalkan MA, PD tidak terpengaruh. Bagi mereka yang punya rekam jejak perilaku hitam tentang korupsi, tidak dimajukan bacaleg,” tegas Boyke, Jumat (14/9).
Ia menyatakan, Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan agar seluruh bacaleg bersih dari tindak pidana korupsi. Diungkapkan, PD memiliki pakta integritas yang wajib ditandatangani bacaleg, termasuk kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Sebelum jadi bacaleg, harus tandatangan pakta integritas. Ada sembilan poin. Salah satunya bagi mereka yang berlatar belakang negatif, tidak dicalonkan,” ungkapnya.
Boyke menuturkan, larangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba semestinya didukung oleh seluruh pihak. Sebab, KPU menginginkan agar lembaga parlemen diisi orang-orang yang berintegritas.
“Harusnya didukung. Kalau sekarang dibatalkan MA, banyak indikasi dan dampaknya? Misal yaitu membuka pintu masuk mereka yang punya latar belakang buruk,” ujar dia.
(Suara Pembaruan/Beritasatu/dik)