MAKLUMAT PPID PARTAI DEMOKRAT
PPID Partai Demokrat berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Partai Demokrat memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Partai Demokrat memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
Partai Demokrat menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Partai Demokrat menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Partai Demokrat proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Partai Demokrat menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Partai Demokrat bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Partai Demokrat menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
Partai Demokrat tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.