Anggota Komisi III DPR-RI, dari FPD, Santoso SH (tengah). (Foto: ist)

Jakarta: Anggota Komisi III DPR-RI, dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso SH memperkirakan maraknya illegal mining (penambangan ilegal) di Bangka Belitung (Babel) berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara. Jumlahnya mencapai Rp50 triliun, terhitung sejak 5 tahun lalu.

Jika dihitung sejak ditemukannya tambang timah di Bangka Belitung pada tahun 1720 mungkin kerugiannya bisa mencapai ribuan triliun.

Hal ini disampaikan Santoso saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Bangka Belitung, Jumat (15/11/2019).
Melalui rilisnya ke website Demokrat, Santoso mengatakan,

Bangka Belitung dikenal sebagai provinsi penghasil timah. Karena timah yang dihasilkan Bangka Belitung maka Indonesia menjadi penghasil dan pengekspor timah terbesar ke-2 di dunia (setelah Tiongkok).

Sayangnya dari segi hasil, pendapatan untuk negara dan kesejahteraan rakyat Bangka Belitung dari sektor ini masih kurang dari Rp1,5 triliun per tahun.

Karenanya, untuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil timah di Bangka Belitung, Santoso menyatakan, diperlukan tindakan ekstra ketat dari semua aparatur (Polri, Kejaksaan, Pemda, kementerian ESDM dll).

Pihak PT Timah juga harus transparan dalam hal jumlah torium (salah satu bahan pembuat nuklir) yang dimiliki baik oleh PT Timah maupun pihak swasta. Karena setiap adanya timah maka ada pula bahan torium sebagai turunan dari timah. Kita bisa bayangkan jika bahan torium tersebut dibuat senjata nuklir oleh negara lain bukan untuk keperluan energi.

Santoso menegaskan, tidak ada kata selain melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih, agar hasil timah dan turunannya memberi pendapatan maksimal kepada negara setiap tahunnya, menambah kesejahteraan rakyat Bangka Belitung.

(Rilis/DLP)