Wasekjen DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin (detik)

Jakarta: Partai Demokrat mendukung langkah KPU soal larangan eks narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg). Wasekjen PD Didi Irawadi menyebut masih banyak orang baik yang lebih layak untuk didukung menduduki kursi legislatif.

“Masih banyak orang-orang yang baik, kenapa harus eks narapidana?” ujar Didi kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).

Alasannya, lembaga legislatif seperti DPR masih minim kepercayaan publik. Karena itu, menurut Didi, sebaiknya eks napi korupsi tak diperbolehkan melanggeng ke kursi legislatif demi kembali meraih rasa percaya masyarakat.

“Di tengah kinerja DPR yang masih belum baik, dan terus sedang berbenah diri untuk meraih kembali kepercayaan publik, alangkah baiknya jangan ditambah lagi beban dan situasi yang makin menjauhkan dewan dari rakyat,” kata dia.

“Oleh karenanya, berilah kesempatan kepada orang-orang yang jelas-jelas tidak pernah bermasalah hukum, apalagi seperti mantan napi teroris, bandar narkoba dan koruptor-koruptor tersebut untuk duduk di kursi terhormat dewan tersebut,” imbuh Didi.

Karena itu, PD mendukung penuh langkah KPU untuk mengeluarkan peraturan KPU (KPU) soal larangan eks napi korupsi maju nyaleg itu. Didi bahkan berharap DPR memperkuat PKPU itu melalui peraturan undang-undang yang selama ini menjadi perdebatan.

“Ide KPU untuk membuat PKPU tentang larangan napi tersebut tentu baik, dan alangkah lebih baik kemudian duperkuat dalam peraturan UU yang didukung penuh segenap anggota dewan bersama pihak pemerintah sebagai pembuat UU,” sebut Didi.

KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017,” bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

(detik/dik)