Wakil Sekjend Partai Demokrat Andi Arief (int)

1. Pemerintahan Presiden RI ke-6 menunaikan janji dan amanat dari UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005 – 2025, bahwa tujuan jangka panjang dilaksanakan dari pemerintahan ke pemerintahan sebagai satu kesatuan perencanaan, sejak RPJM Tahap I (2005-2009), Tahap II (2010-2014) dan Tahap III (RPJM 2015-2019) dan Tahap IV terakhir (RPJM 2020-2024).

2. Pemerintahan Presiden RI ke-6 bertugaskan menyusun rencana yang disebut Draft Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019. Rancangan teknokratik ini dirumuskan oleh Kementerian PPN/Bappenas, yang berakhir pada 20 Oktober 2014.

3. Setelah 20 Oktober 2014, Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo – Jusuf Kalla, yang dikomandani Menteri PPN/Bappenas Andrinov Chaniago, memulai penyusunan RPJMN 2015-2019 dengan memadukan Visi Misi Presiden Joko Widodo dengan 9 Nawacita ke dalam draft yang dirumuskan Kemen PPN/Bappenas. Akhirnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019, yang ditetapkan pada 9 Januari 2015.

4. Karena itu, pernyataan Sekjen PDIP sangat tidak berdasar, rancu dan naif yang mencerminkan ketidaktahun atas proses dan tahapan kenegaraan dalam perspektif perencanaan nasional dan daerah. Karena, sejak 20 Oktober 2014 hingga 8 Januari 2015, adalah waktu bagi Pemerintahan Joko Widodo dalam menuangkan gagasan dan Visi-nya ke dalam RPJMN.

5. Saat ini pula, Kementerian PPN/Bappenas, Bambang Brojonegoro sedang mempersiapkan Rancangan Teknokratik RPJMN tahun 2020-2024. Rancangan teknokratik RPJMN ini berguna bagi pemerintahan Presiden baru sebagai hasil Pilpres 2019.

Dengan demikian, Presiden baru pengganti Presiden Joko Widodo memiliki sebuah benang merah keberlanjutan pembangunan.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief