
Jansen Sitindaon (dokpri)
Oleh: Jansen Sitindaon*)
Seperti tidak ada lagi saja pegawai negeri kita di Indonesia ini yang cakap, sehingga Mendagri harus mengambil tindakan akan menunjuk PLT Gubernur dari institusi Kepolisian cq. Polisi Aktif. Tindakan Mendagri ini, di luar persoalan netralitas dan lain-lain yang hari ini riuh dipersoalkan, menunjukkan, kalau pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Menteri Tjahjo Kumolo di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Gagal Total.
Sehingga melahirkan ASN yang cakap untuk menduduki jabatan PLT Gubernur saja Mendagri tak mampu, yang akhirnya berakibat harus “meng-impornya” dari Kepolisian. Dengan gagalnya Mendagri membina ASN ini, menurut saya, Mendagri layak mundur atau diganti oleh Presiden Jokowi.
Yang lebih berbahaya lagi, jika Mendagri menunjuk Polisi Akrif ini jadi PLT Gubernur, karena Mendagri tidak percaya pada kemampuan “anak buahnya sendiri”, yang jelas-jelas selama 3,5 tahun ini hasil dan produk pembinaan dia sendiri.
Sudah sedemikian rendahkah kemampuan jutaan para Pegawai Negeri Sipil kita Indonesia ini, sehingga jadi PLT Gubernur saja tak mampu? Hanya Mendagri Tjahjo-lah yang mampu menjawabnya.
Saya berharap dari kejadian ini, para Pegawai Negeri se-Indonesia, utamanya organisasi KORPRI (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia), bersuara! Angkat bicara. Apa memang betul tidak ada lagi pegawai negeri di Indonesia ini yang eselonnya sudah cukup syarat, yang mampu jadi PLT Gubernur?
Dengan berbagai diklat dan pendidikan berjenjang yang harus dilalui seorang PNS sehingga bisa sampai di eselon tertentu (apalagi yang berasal dari taruna STPDN yang sejak muda sudah dididik untuk jadi Pamong yang handal), keyakinan saya, masih banyak Pegawai Negeri kita di luar sana yang cakap dan cukup syarat untuk menduduki jabatan PLT Gubernur ini.
Dengan alasan apapun, kembalikan jabatan PLT Gubernur ini ke ASN.
*)Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP-PD