Jakarta: Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, keterangan mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir dengan membawa-bawa nama Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, seharusnya disertai alat bukti. Jangan hanya klaim semata yang bisa menimbulkan kegaduhan di publik.
“Yang harus kita pegang adalah alat bukti. Jika tidak ada alat bukti, tidak boleh menuduh orang lain,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, Jumat (2/2/2018).
Ujang menduga, Mirwan menjadi pihak ketiga yang digunakan untuk menjatuhkan kredibilitas SBY dan Partai Demokrat.
“Bisa jadi Mirwan Amir kecewa dengan SBY. Atau bisa juga Mirwan Amir menjadi proxy untuk menjatuhkan kredibilitas SBY dan Partai Demokrat,” ungkapnya.
“Ini tahun politik, apapun bisa terjadi. Saling serang dan saling menjatuhkan lawan akan semakin kencang. Proses pembusukan lawan politik bisa juga melalui orang dekatnya. Bisa aja itu terjadi pada SBY melalui Mirwan Amir,” lanjut Ujang Komarudin menambahkan.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin sebelumnya membantah keterangan yang diberikan Mirwan. Amir meyakini, Mirwan memberi kesaksian palsu dalam upaya menutupi keterlibatannya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Amir menilai perbuatan Mirwan itu perlu diusut sebagai tindak pidana memberikan kesaksian palsu di persidangan.
(politiktoday/dik)