Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Penugasan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Nova Iriansyah adalah Ketua Partai Demokrat Aceh.
Surat Bernomor 121.11/4352/SJ ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada hari Kamis, (5/7/2018).
Surat Penugasan tersebut menjelaskan, berdasarkan ketententuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kamis (5/07/2018).
Dalam hal ini pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU tersebut menyatakan Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian penunjukan PLT Gubernur ini juga mempertimbangkan Pasal 66 ayat (1) huruf C, yang menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Terkait hal tersebut di atas, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, wakil Gubernur Aceh melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan”. Begitu bunyi surat penunjukan PLT Gubernur Aceh tersebut.
(Hendri/Koranindependen.co/dik)