Angka pengangguran harus terus diturunkan dan cegah PHK besar-besaran. Pemerintah mesti mengalokasikan dana APBN untuk penciptaan lapangan kerja. Demi keadilan, kontrol dan batasi datangnya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
KUR (Kredit Usaha Rakyat) ditingkatkan jumlahnya dan diperbaiki penyalurannya. Tingkatkan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Bantu pedagang-pedagang kecil dan angkutan kota.
Program Pro-Rakyat SBY antara lain: BOS; Bidikmisi; BPJS; Bantuan Lansia, Disabilitas, dan Korban Bencana; PKH; Raskin; BLT/BLSM; KUR; PNPM dan lain-lain, untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan yang saat ini jalan di tempat.
Iklim investasi terus diperbaiki. Di saat krisis dan tekanan ekonomi yang berat, pajak justru harus diringankan agar tidak membuat industri gulung tikar dan PHK besar-besaran.
Utang harus dikontrol dan dibatasi, agar tidak membebani APBN dan anak cucu kita. Pemerintah mesti menjelaskan kepada rakyat dari mana utang itu, berapa banyak jumlahnya, untuk apa, bagaimana mengontrolnya agar tidak menyimpang, dan kemudian bagaimana membayarnya.
Pastikan pembangunan infrastruktur memiliki prioritas dan tahapan, sesuai kemampuan keuangan negara. Cegah penggunaan utang yang sangat besar dan memberatkan agar tidak menjerat negara dalam “Jebakan Utang”.
Tingkatkan Beasiswa Prestasi dan beasiswa untuk golongan kurang mampu. Kerja sama pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia usaha ditingkatkan agar lulusan pendidikan lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Bangun lebih banyak infrastruktur dan fasilitas pendidikan.
Tingkatkan kapasitas dan kesejahteraan dokter dan tenaga kesehatan. Kembalikan anggaran wajib untuk sektor kesehatan minimal 5 persen dari APBN.
Pemerintah mesti meningkatkan upaya penyelamatan lingkungan, termasuk kawasan hutan, melalui undang-undang, kebijakan dan aturan yang tepat. Kementerian Lingkungan Hidup dihidupkan kembali sebagai kementerian yang berdiri sendiri.
Keadilan harus dirasakan oleh semua, baik keadilan sosial, ekonomi, keadilan hukum, dan keadilan untuk
rakyat kecil. Cegah penyalahgunaan kekuasaan, dan hentikan penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Jamin hak rakyat untuk berbicara dan berpartisipasi dalam kehidupan bangsa sesuai konstitusi. Hentikan represi negara terhadap rakyat. Tingkatkan kualitas demokrasi berdasarkan nilai-nilai kebebasan, keadaban dan kemanfaatan.