Makassar: Upaya realisasi mengatasi kesenjangan gender di Sulsel semakin menuju ke titik harapan dengan di keluarkannya Peraturan Daerah No 1 tahun 2016. Pada intinya, Perda tersebut mengatur Pengarusutamaan Gender (disingkat PUG) sebagai strategi rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia .
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Nikmatullah SE Ak, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, melakukan sosialisasi di hadapan warga Kab Pangkep, Minggu (18/3). Dalam sosialisasi itu, Nikmatullah didampingi Ketua DPC-PD Pangkep HM A. Ridha.
Nikmatullah mengatakan, kehadiran perda ini sebagai wujud kerja anggota dewan. Peraturan Daerah ini adalah esensi hak asasi manusia dan dasar hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Kesetaraan dan keadilan gender meliputi hak warga negara di bidang sosial, ekonomi,budaya, politik dan hukum secara optimal. Sayangnya masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut. Bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan yang berbeda dan keadaan wilayah.
Pengarusutamaan Gender dibangun untuk mengitegrasikan gender menjadi satu dimensi intgral dari perencanaan, penyusunan, penganggaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Diharapkan kesetaraan ini memberikan kesamaan kondisi dan posisi bagi laki-laki dan perempuan untk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia. Dengan demikian kaum perempuan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, keamanan, nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang.
Di kesempatan itu pula wakil rakyat yang juga putra daerah asal Segeri ini menyempatkan mendengarkan aspirasi dari warga yang akan menjadi catatan penting sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
(Mismaya Alkhaerat/dik)