Jansen Sitindaon (jarrak)

Jangan Jadikan Kebijakan Zaman SBY “Yurisprudensi Politik”

Tanri Bali sudah alih status, dari TNI menjadi PNS dengan menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri, baru kemudian diangkat jadi Plt Gubernur.
Setia Purwaka juga sebelumnya sudah alih status jadi PNS menjadi Irjend di Kementrian Informasi dan Teknologi baru kemudian diangkat jadi Plt. Gubernur Jatim.
Jadi berbeda dengan M. Iriawan ini.

Terkait Carlo Brix Tewu, walau pada masa itu tidak diributkan karena publik belum ngeh, itu juga salah. Jangan karena itu tidak ketahuan, maka diulang lagi. Ini sama dengan logika: Maling tidak ketangkap, berikutnya maling lagi, masak jadi dibenarkan. Ya tetap harus ditangkaplah. Karena itu salah.

Jadi jangan disama-samakan apalagi dijadikan “yurisprudensi politik” kebijakannya di zaman pak SBY oleh Jokowi. Zaman sekarang sudah copypaste namun salah prosesnya. Di zaman SBY itu semua kebijakannya penuh pertimbangan, terukur dan prudent.
Jadi apa yang disampaikan Ali Mochtar Ngabalin ini ngingau, menggambarkan ketidakmengertiannya dan dangkalnya pengetahuannya.

Jansen Sitindaon
Ketua Departemen di DPP-PD/Komunikator Politik Partai Demokrat