Sekjen Partai Demokrat bersama Tim Advokasi DPP-PD, antara lain, (c) Doktor Ardy Mbalembout SH MH MM CLA batik biru nomor dua dari kanan (MCPD/OmarTara)

Jakarta:  “Pernyataan yang disampaikan oleh Bung Viktor Laiskodat dalam pidato politiknya di Kupang, NTT dalam beberapa hari yang lalu yang diduga kuat dapat dikategorikan menyebarkan kebencian, fitnah dan bisa menimbulkan gesekan SARÀ.”

Pernyataan di atas  disampaikan Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia DPD DKI Jakarta, (c) Doktor Ardy Mbalembout SH MH MM CLA. Karenanya ia beraharap, Viktor Laiskodat dapat segera mengklarifikasi pernyataan tersebut karena telah menjadi polemik di masyarakat khususnya di media sosial.

Ardy yang juga merupakan Ketua Umum TEGAS (Teman Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY) meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat segera bertindak tegas terhadap Viktor Laiskodat dan menerapkan sanksi pidana kepada yang bersangkutan. Sebab pernyataan politiknya di Kupang beberapa hari tersebut masuk ranah pidana yaitu pasal 310 dan 311 KUHP Jumto UU ITE pasal 28 ayat 2.

“Pidato politik Bung Viktor Laiskodat di Kupang NTT sudah merupakan delik umum. Sehingga Kepolisian Republik Indonesia demi kepentingan umum dan keadilan harus segera menyidik dengan cara memanggil yang bersangkutan untuk segera diperiksa,” tegas Ardy dalam rilisnya.

Ardy juga mengingatkan, posisi Viktor Laiskodat yang juga merupakan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, maka pernyataannya tersebut dapat dikategorikan sebagai pernyataan Lembaga Partai Nasdem. Oleh sebab itu Ardy berharap Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem juga harus mengklarifikasi pernyataan Viktor Laiskodat.

(rilis/dik)