Oleh: Didik Mukrianto*)
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah telah mengeluarkan Perppu 1/2020. Kalau melihat semangat dan harapannya agar penanganan virus Covid-19 dan dampaknya bisa diatasi segara, tentu harus kita dukung.
Namun dalam konteks pengelolaan negara, setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan harus dipastikan proper. Transparansinya dan akuntabilitasnya juga harus jelas dan terukur. Penerbitan Perppu 1/2020 tidak boleh menghilangkan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada siapapun termasuk pejabat negara yang tidak proper atau melakukan kesalahan/melampaui kewenangannya, tidak boleh juga menghilangkan unsur tanggung jawab dibidang yudikatif termasuk di dalamnya menghilangkan unsur pidana, perdata dan tata usaha negara dari pelaksanaan suatu aturan, apalagi Perppu 1/2020 tersebut memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada pemerintah yang begitu besar.
Belum lagi terkait dengan pengelolaan keuangan negara, sesuai UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) DPR juga mempunyai fungsi anggaran, artinya apa dalam pembahasan APBN dan Perubahannya harus melibatkan sepenuhnya DPR. Untuk itu hati-hati bila pemerintah melakukan perubahan dalam APBN baik postur, alokasi dan perpindahannya, serta ketentuan lain yang sudah dibahas bersama dengan DPR dan dituangkan dalam UU APBN, tanpa keterlibatan atau dibahas bersama DPR bisa berpotensi melanggar Konstitusi.
Sebagai kita pahami bersama bahwa Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance yang tinggi. Untuk itulah aturan yang terukur harus dipatuhi dan dijalankan, tidak boleh melonggarkan berlebihan yang bisa berpotensi terjadinya abuse of power atau bahkan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, dengan aturan yang proper dan terukur, optimalisasi, efektifitas, pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan Perppu 1/2020 akan bisa dijalankan sesuai dengan harapan Perppu. Mengingat Perppu ini juga melibatkan penggunaan uang yang cukup besar, saya meminta para penegak hukum untuk ikut mengawasi penggunaannya, dan kepada segenap lapisan masyarakat mari kita sama-sama awasi agar yang diprogramkan tepat sasaran, tepat jumlah dan waktu, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi.
*) Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR-RI