Jakarta: Anggota Komisi III DPR-RI, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto sungguh menyayangkan bila pengisian jabatan Plt kepala daerah diisi pejabat Polri. Pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair.
Hal ini disampaikan Didik Mukrianto dalam pernyataan tertulis yang diterima web demokrat, Kamis (25/1).
Berikut pernyataan Didik Mukrianto selengkapnya:
Pada kontestasi demokrasi Pilkada serentak 2018 ini tentu menjadi ajang demokratis bagi segenap masyarakat untuk memilih para pemimpinnya secara demokratis, fair dan berkeadilan. Hak rakyat dalam menggunakan hak pilihnya harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.
Dalam konteks ini, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih sebagai bagaian supremasi sipil.
Patut disayangkan kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala daerah yang akan diisi oleh pejabat Kepolisian. Kebijakan ini akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi.
Polri sebagai aparat negara harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil dan melayani masyarakat. Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntable dan profesional.
Di sisi lain, Polri sebagai bagian kekuasaan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat wajib bertindak sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dan membebaskan diri dari segala bentuk intervensi serta netral khususnya dalam perhelatan demokrasi.
Saya sungguh menyayangkan apabila pengisian jabatan Plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri. Pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Untuk itu saya sebagai anggota komisi 3 DPR-RI meminta kepada Kapolri dan Mendagri untuk mempertimbangkan kembali serta mengevaluasi penempatan pejabat Polri untuk menduduki Plt Kepala daerah. Dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada, Polri seharusnya meminimalisir segala bentuk potensi kekhawatiran publik akan netralitas Polri dalam Pilkada.
Didik Mukrianto
Komisi III DPR-RI
(dik)