Dikusi Publik dengan tema “Membedah Persoalan Perdagangan Manusia di NTT (Telaah Kasus Tenaga Kerja Indonesia Ilegal)” di Cafe Upnormal, Cikini. (foto: Omar Tara)

Jakarta: Forum Aliansi Advokat, Aktivis dan Jurnalis Asal NTT di Jakarta menyelenggakan Dikusi Publik dengan tema “Membedah Persoalan Perdagangan Manusia di NTT (Telaah Kasus Tenaga Kerja Indonesia Ilegal)” di Cafe Upnormal, Cikini, Menteng, Jakarta Kamis 9 Januari 2020 sore.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat, anggota legislatif, pengusaha, aktivis serta jurnalis menyoroti salah satu permasalahan pelik yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yaitu TKI Ilegal. Keprihatinan nasib TKI ilegal khususnya mereka yang pulang ke tanah air dalam keadaan meninggal dunia begitu mendalam serta mengusik rasa kemanusiaan, khususnya para TKI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Menurut keterangan Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kupang Siwa mengatakan, hingga Desember 2019 terdapat 116 TKI ilegal meninggal di Malaysia. “Hingga kini, TKI asal NTT yang meninggal di luar negeri sebanyak 117 orang. 116 meninggal di Malaysia, sedangkan satu orang meninggal di Senegal,” ungkap Siwa kepada media Kompas.com (21/12/2019).

Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, merupakan perbaikan dari UU sebelumnya yang telah menekankan pada upaya perlindungan PMI yang lebih baik.

Yang membedakan adalah peran Pemerintah Daerah (Pemda), mulai dari provinsi hingga desa, dituangkan secara langsung dalama Undang-Undang ini, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004. Penguatan fungsi di daerah ini yang akan sedikit mengurangi peran swasta yang selama ini berperan lebih aktif dalam pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2004.

Ketua Umum DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta Ardy Mbalembout berpandangan perangkat UU 18 Tahun 2017 yang merupakan perbaikan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 sudah bagus tetapi implementasi di masyarakat khususnya melalui pemerintah daerah dirasa sangat kurang.

“Selain itu saya juga melihat masyarakat juga membutuhkan pengawasan dan tindakan nyata aparatur negara serta instansi negara khususnya mereka yang terkait langsung dengan penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri. Mereka ini (aparatur sipil negara) yang telah ditunjuk oleh UU untuk melakukan pengawasan, pelatihan, perekrutan, penempatan serta pelindungan para tenaga kerja Indonesia atau kini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia serta instansi yang terkait; telah digaji oleh negara, dari APBN dan anggarannya pun jelas, dimana APBN tersebut berasal dari iuran pajak rakyat, tentunya harus bekerja lebih serius, bekerja lebih profesional. Jangan dibebankan kepada para pekerja migran kita,” jelas Ardy dengan penuh semangat.

Ardy Mbalembout yang merupakan Pengurus Harian Divisi Advokasi & Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat juga memberikan usulan apabila ditemukan atau tertangkap pekerja migran Indonesia menggunakan dokumen palsu atau bekerja secara ilegal di luar negeri melalui perusahaan penyalur tenaga kerja, maka yang harus dihukum bukan pekerjanya tetapi perusahaan penyalurnya, pemda serta instansi terkait yang kecolongan sehingga ada rakyat di daerahnya melakukan pemalsuan dokumen untuk dapat bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Harap dicatat, rakyat yang memilih untuk menjadi pekerja migran dengan bekerja di luar negeri karena merasakan kurangnya kesempatan kerja dimana daerah dia berasal. Dan kebanyakan pekerja migran yang bermasalah adalah mereka yang bekerja di bidang informal seperti asisten pembantu rumah tangga, sopir, pekerja kebun dan lain-lain. Ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya para pejabat negara,” tutup Ardy.

Diskusi Publik Telaah Kasus Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ini mengundang narasumber dari para praktisi hukum yaitu Serfasius Serbaya Manek, Rudi Kabunang, Ardy Mbalembout; Anggota Komisi IX DPR-RI Dapil NTT Melki Laka Lena, Direktur Sosialisasi, Kelembagaan dan Penempatan BNP2TKI serta jurnalis JPPN.com Frederich Batari sebagai moderator. Turut hadir dalam acara diskusi publik ini yaitu Sekretaris Divisi Diklat DPP Partai Demokrat Gustaf Tamo Mbapa.

(omar tara/dik)