E-PPID Partai Demokrat
Mengelola dan memberikan pelayanan informasi yang andal dan professional, berlandaskan semangat transparansi dan akuntabilitas .
E-PPID Partai Demokrat
Mengelola dan memberikan pelayanan informasi yang andal dan professional, berlandaskan semangat transparansi dan akuntabilitas .
Pembentukan PPID
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, partai politik, termasuk Partai Demokrat, diharuskan menyediakan informasi publik secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Pada tahun 2013, Komisi Informasi Pusat (KIP) mulai melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi untuk partai politik, yang mencakup pengelolaan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Itulah yang menjadi dasar pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Partai Demokrat. Hingga saat ini PPID Partai Demokrat terus hadir untuk memberikan pelayanan informasi publik terkait dengan Partai Demokrat.
Tentang PPID Partai Demokrat
Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No. 217/SK/DPP.PD/VIII/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPP Partai Demokrat (PPID DPP Partai Demokrat).
Partai Partai Demokrat berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPP Partai Demokrat memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya.