Pernyataan Pers
Presiden Jokowi Harus Bertanggungjawab atas pelanggaran Undang Undang Aparatur Sipil Negara
Dari pengakuan Prof. Mahfud MD di ILC semalam, publik kini mengetahui sejumlah menteri dan Staf Khusus Presiden telah bekerja sebagai kepanjangan tangan politik Presiden dalam menentukan siapa Calon Wakil Presiden. Ini adalah pelanggaran Undang-Undang yang serius.
Setiap orang yang bekerja atas dasar kontrak dengan instansi pemerintah dan karena pekerjaannya mendapat gaji adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri dan Staf Khusus Presiden termasuk ke dalamnya.
Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan netralitas ASN. Ini dikuatkan oleh Pasal 9 dalam Undang-Undang yang sama, yang menegaskan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Dalam pengertian itu, bukan saja setiap pegawai ASN dilarang memihak pada, dan dipengaruhi oleh, kepentingan politik siapapun. Ia juga dilarang menjadi bagian dari kepentingan politik manapun, termasuk kepentingan Jokowi sebagai Calon Presiden.
Beberapa waktu lalu, kita mendengar kabar pemerintah mewajibkan pegawai ASN netral, bahkan melarang me-“like” berita di media sosial yang berbau kampanye politik. Bandingkan itu dengan pegawai ASN yang menjadi kepanjangan tangan politik seorang Calon Presiden.
Terimakasih pada Pak Mahfud, publik kini mengetahui bahwa standar ganda telah dilakukan istana. Dan Undang Undang yang seharusnya dijaga, dipatuhi, dan dijalankan Presiden, telah ia langgar.
Jokowi sepatutnya menyadari politik dan negosiasi politik bukan wilayah pekerjaan Aparatur Sipil Negara. Harusnya Jokowi mempercayakan itu sepenuhnya pada pengurus partai politik yang ada di sekelilingnya.
Dengan mayoritas partai politik berkumpul di belakang Jokowi, kita tak bisa berharap DPR berani bersikap kritis pada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Jokowi. Tapi publik harus tahu dan mencatat ini di dalam memorinya.
Jakarta, 15 Agustus 2018
Rachland Nashidik
Wakil Sekjen DPP Demokrat