Pemerintahan Jokowi memaksa menerapkan presidential threshold pada Pemilihan Umum Nasional 2019 mendatang. Alasannya, untuk menguatkan sistem presidensial. Tapi sebelum melangkah ke situ, ada hal yang lebih dulu harus dijawab. Yakni, bagaimana konstitusionalitas dari keinginan pemerintah tersebut? Jawaban bisa ditemukan dengan memulai pencarian lewat satu pertanyaan sederhana.
Apakah mungkin ide presidential threshold–berapa pun jumlahnya, entah 5%, 10% atau 20%–diterapkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Presiden yang waktu pelaksanaannya bersamaan?
Pada Pemilihan Umum Nasional 2014 dan ke belakang, pemilihan umum legislatif dilaksanakan sebelum pemilihan umum presiden. Di situ, presidential threshold bisa diterapkan.
Kenapa?
Karena pemilihan umum legislatif dilaksanakan dan selesai sebelum pemilihan umum presiden. Jadi dapat diketahui: partai apa dapat perolehan suara berapa dalam pemilihan umum legislatif. Pada Pemilihan Legislatif 2014, misalnya, tidak satu pun partai memperoleh 20% kursi di DPR. Maka, untuk memenuhi presidential threshold 20% tersebut, koalisi antarpartai diperlukan.
Apa arti presidential threshold (sebesar 20%) dalam pemilihan umum nasional 2014?
Itu tadi: hanya apabila perolehan suara satu partai dalam pemilihan umum legislatif mencapai 20% jumlah kursi di DPR, maka partai tersebut boleh mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya sendirian dalam pemilihan umum presiden kemudian. Sendirian artinya: perolehan suara partai tersebut cukup, tak perlu berkoalisi untuk memenuhi 20% kursi di DPR.
Bila tidak, maka threshold sebesar 20% kursi di DPR itu bisa dipenuhi dengan cara koalisi antarpartai. Setelah threshold terpenuhi, barulah koalisi antarpartai tersebut boleh ikut pemilihan umum presiden dengan mengusung calon-calon yang mereka jagokan.
Jadi sekali lagi, hanya dalam pemilihan umum legislatif yang diselenggarakan sebelum waktu pemilihan umum presidenlah, ide penerapan presidential threshold mungkin dan masuk akal dilakukan.
Kenapa? Sekali lagi, karena dari pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan sebelum pemilihan umum presiden, dapat diketahui modal perolehan suara masing-masing partai. Lalu dapat diketahui apakah sebuah partai dapat mengusung capres/cawapres sendirian atau harus berkoalisi.
Itu Pemilihan Umum 2014. Pada Pemilihan Umum Nasional 2019 mendatang, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden akan dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
Apa artinya bersamaan? Artinya, perolehan suara masing-masing partai dalam pemilihan umum legislatif akan diketahui dalam waktu bersamaan dengan calon presiden dan calon presiden partai mana yang mendapat suara terbanyak. Bukan lebih dulu seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Kalau begitu, apakah mungkin ide presidential threshold seperti dalam Pemilihan Umum Nasional 2014 diterapkan lagi pada Pemilihan Umum Nasional 2019 mendatang?
Jawabannya: jelas tidak mungkin. Tapi demi menyiasati ini, dan sebenarnya inilah masalahnya, pemerintah memaksa memakai ulang poresidential threshold yang sudah digunakan pada Pemilihan Umum Nasional 2014 (sebesar 20%).
Persis itu yang dipaksakan dalam RUU Pemilihan Umum hasil inisiatif pemerintah yang kemarin sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang. UU Pemilu baru tersebut mengabsahkan apa yang sesungguhnya inkonstitusional, yaitu perolehan suara partai-partai peserta pemilihan umum legislatif 2014 dipakai sekali lagi, atau persisnya dipakai dua kali, untuk menentukan partai atau gabungan partai-partai yang akan dapat mengikuti pemilihan umum presiden 2019 mendatang. Ini berarti, hasil perolehan suara partai dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 mau diberlakukan sepuluh tahun, yakni untuk Pemilihan Presiden 2014 yang sudah berlalu; dan nanti sekali lagi untuk Pemilihan Presiden 2019.
Padahal, konstitusi menetapkan bahwa masa berlaku hasil pemilihan umum adalah lima tahun, dus presidential threshold 2014 tidak boleh digunakan lagi.
Pada kehidupan sehari-hari orang biasa, hal seperti itu dapat berarti tindakan kriminal: Anda memaksa mau menggunakan tiket bioskop yang sudah Anda gunakan untuk nonton film Transformer, sekali lagi untuk nonton film Spiderman.
Tentang ide menguatkan sistem presidensial: penggunaan presidential threshold justru melawan ide itu sendiri.
Pemilihan umum presiden yang dilaksanakan serempak waktunya dengan legislatif bermaksud melepaskan dan membebaskan pencalonan presiden dari hubungan konsekuensial dengan perolehan suara partai yang bersifat merugikan karena kerap bersifat transaksional. Lagi pula, menempatkan pemilihan umum presiden sebagai manifestasi dari perolehan kursi partai di DPR adalah ide yang sebenarnya lebih dekat dengan sistem parlementer.
Kendati demikian, masih saja benar bahwa agar presiden terpilih dapat secara efektif memerintah, dukungan jumlah kursi mayoritas di DPR diperlukan. Pemilihan umum presiden yang dilakukan bersamaan waktu dengan pemilihan umum legislatif punya cara menarik untuk menjawab hal itu. Yakni, capres dan cawapres yang paling menarik hati rakyat akan meningkatkan popularitas partai pengusungnya dan meningkatkan perolehan kursi partai tersebut di DPR.
(Fauziah Noura; Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang/PolitikToday)