Jakarta: Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Dengan demikian, keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” ungkap Hamdan, Selasa (23/11/2021).
Menurut Hamdan, sejak awal Partai Demokrat sudah memperkirakan gugatan KSP Moeldoko akan ditolak. Pasalnya, KLB Deli Serdang bukan agenda resmi Partai Demokrat, melainkan kerumunan yang sengaja diciptakan untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara, dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik.
“Tidak ada celah hukum sedikitpun gugatan hukum itu akan diterima karena Moeldoko tidak akan pernah bisa membuktikan bahwa para peserta KLB ilegal Deli Serdang adalah para pemilik suara yang sah. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.
Hamdan menyebut, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan proxi Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.
(Rilis Bakomstra)