Oleh: Willem Wandik*)

Hasil putusan PTUN yang menolak gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT semakin mempertegas keabsahan Kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah secara Hukum.

Tentunya putusan Majelis Hakim PTUN tersebut patut untuk diapresiasi karena telah menunjukkan integritas dan rasa keadilan dengan menolak gugatan dari kubu KLB Ilegal Deli Serdang dan sekaligus memperkuat putusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB abal-abal tesebut.

Ini adalah putusan ketiga yang menguatkan legalitas Kepengurusan Partai Demorat pimpinan AHY. Sebelumnya Kemenkumham telah memutuskan menolak mengesahkan kepegurusan hasil KLB Deli Serdang, kemudian dikuatkan dengan ditolaknya Judicial Review oleh Mahkamah Agung tentang AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Ketum PD AHY.

Tentu ini adalah kemenangan rakyat dan juga momentum bagi para pengurus dan seluruh kader Partai Demokrat untuk terus berbenah dan tetap menjaga kekompakan organisasi agar tetap fokus pada program-program kerja partai untuk kesejahteraan rakyat di bawah kepemimpinan AHY sebagai satu-satunya Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Wa Wa Matur Nuwun Horas (Salam Nisantara)

*)Wakil Ketua Umum Partai Demokrat