Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan (inilah.com)

Jakarta: Tahun 2017 menyisakan beberapa hari saja, namun, banyak catatan hitam terkait perekonomian nasional. Salah satu yang mengemuka adalah minimnya realisasi penerimaan pajak.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan tertarik untuk mengkritisi masalah ini. Bukan apa-apa, perekonomian nasional jelas-jelas sangat bergantung kepada pajak. Lantaran, sumber pembiayaan untuk program pembangunan berasal dari pajak.

Ketika realisasinya cekak maka terhambatlah roda pembangunan. Otomatis pergerakan ekonomi menjadi tersendat-sendat.

Meski begitu, Marwan mempertanyakan besaran target pajak dalam APBN Perubahan 2017 yang cukup jumbo. Bisa jadi penghitungan angka tersebut terlalu mengada-ada.

“Target penerimaan pajak tahun 2017 terlalu optimis di tengah pertumbuhan ekonomi sedang melambat. Konsekuensinya, shortfall (realisasi lebih rendah dibanding target) menjadi sangat tinggi, diperkirakan sebesar 20%,” kata Marwan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Ketua Departemen Keuangan DPP  Partai Demokrat ini menegaskan, jika target yang over optimistic kembali dipatok di 2018, tanpa dibarengi upaya luar biasa dalam meningkatkan penerimaan, maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa 5,4%, bakalan sulit diraih.

“Target penerimaan perpajakan APBNP 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun, yang hingga menjelang akhir tahun 2017 baru mencapai Rp1.58,4 triliun atau 82,5% dari target, sejak awal telah diperkirakan akan sulit tercapai,” kata Marwan.

Marwan menyampaikan, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir rata-rata realisasi penerimaan pajak hanya berada pada kisaran 83%. Sementara itu, langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah terutama Direktorat Jendral Pajak belum dapat menyelesaikan beberapa persoalan fundamental sektor perpajakan.

“Seperti rendahnya rasio basis pajak terhadap penduduk, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, dan kebocoran penerimaan pajak terutama dari restitusi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Marwan.

Termasuk juga kebijakan pengampunan pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016 tidak memberikan dampak pada penerimaan pajak 2017. Padahal salah satu tujuan pengampunan pajak adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak (tax complience).

“Harus diakui bahwa pertumbuhan penerimaan pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak ada periode 2004-2014,” kata Marwan.

(inilah.com/dik)