Ringkasan Putusan KIP
PPID Partai Demokrat menerima permohonan informasi dari Pemohon melalui surat Nomor: 97/SK/BP/ICW/IV/23 tertanggal 4 April 2023, yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Partai Demokrat. Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
- Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum Partai Demokrat tahun 2020 dan 2021.
- Rencana Penggunaan Anggaran Partai Demokrat tahun 2020 dan 2021.
- Laporan Realisasi Anggaran Partai Demokrat tahun 2020 dan 2021.
- Laporan Neraca Partai Demokrat tahun 2020 dan 2021.
- Laporan Arus Kas Partai Demokrat tahun 2020 dan 2021.
PPID Partai Demokrat telah memberi tanggapan/jawaban sesuai permohonan Pemohon dan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 pasal 14 ayat(2) huruf b. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik dan huruf d. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit.
Namun Pemohon mengajukan keberatan melalui surat Nomor: 159/SK/BP/ICW/V/2023 tertanggal 26 Mei 2023. Selanjutnya, Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui surat tertanggal 3 Agustus 2023, yang diterima di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat pada tanggal yang sama dengan nomor sengketa: 083/VIII/KIP-PSI/2023.
Terkait dengan register sengketa, telah dilaksanakan proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan persidangan ajudikasi non-litigasi. Sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU KIP, Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik.
Pasal 5 Perki PPSIP menyatakan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan jika:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keberatan diterima.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perki PPSIP, Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut Badan Publik Pusat. Prosedur penyelesaian sengketa harus melalui tahapan permohonan informasi, keberatan, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat. Materi yang disengketakan berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik, sehingga berada dalam kewenangan mutlak Komisi Informasi untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa.
Proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan persidangan non-litigasi dimulai dengan pemeriksaan awal pada 22 Januari 2024, diikuti mediasi pada 29 Februari 2024. Sidang lanjutan diadakan pada 20 Mei, 3 Juni, dan 20 Juni 2024, dengan beberapa sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau Termohon. Proses ini berakhir dengan pembacaan putusan pada 19 Agustus 2024.
Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum, Majelis Komisioner menyimpulkan bahwa Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan ini. Pemohon dan Termohon memiliki kedudukan hukum yang sah dalam sengketa ini, dan batas waktu pengajuan permohonan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam UU KIP dan Perki PPSIP. Selain itu, permohonan informasi yang diajukan Pemohon adalah informasi yang telah diaudit (Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 pasal 14 ayat(2) huruf d. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit )dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan informasi terbuka. Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon sebagian.
Dengan demikian, berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam Putusan No. 08/VIII/KIP-PSI-M-A/2023 (klik disini), PPID Partai Demokrat telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang diberikan meliputi ringkasan program partai dan laporan keuangan yang telah diaudit, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Informasi terkait pengelolaan keuangan partai yang bersumber dari dana non-APBN tetap berada dalam ranah internal partai dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang wajib dibuka kepada publik. Dengan selesainya proses sengketa informasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami batasan dan ketentuan yang ada terkait akses terhadap informasi publik dari partai politik.