Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Marwan Cik Asan menaruh harapan besar Dirjen Pajak Robert Pakpahan dapat meningkatkan penerimaan pajak sesuai target APBN 2017. Hal ini disampaikan Marwan Cik Asan menyikapi pelantikan Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak, menggantikan Ken Dwijugiasteadi, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Kamis (30/11/2017) malam.
“Kami menaruh harapan besar kepada Dirjen Pajak yang baru dapat meningkatkan kinerja institusinya dalam meningkatkan penerimaan pajak sesuai dengan yang ditargetkan dalam APBN 2017,” kata Marwan dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/12).
Marwan, yang juga Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat, menjelaskan, dalam APBNP 2017 target penerimaan pajak sebesar Rp.1.472,7 triliun, atau meningkat sebesar 14,6 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2016. Dari target penerimaan pajak tersebut, tanggungjawab Dirjen Pajak kurang lebih sebesar Rp. 1.283,6 triliun setelah dikurangi penerimaan pajak cukai.
Mencermati realisasi penerimaan Negara sampai dengan 30 November 2017 yang baru mencapai Rp.1.001,2 triliun atau 78 persen dari target APBNP 2017, dengan sisa waktu 1 bulan, pemerintah harus mengumpulkan sebesar Rp. 282,3 triliun untuk mencapai target APBNP 2107. Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah ditengah situasi pekerkonomian yang sedang lesu. Berdasarkan outlook target penerimaan pajak sampai akhir tahun 2017 diperkirakan berada pada kisaran 85-90 persen dari target APBNP 2017.
“Mencermati kinerja penerimaan pajak tahun 2017 yang diperkirakan lebih rendah dari pertumbuhan tahun 2016, menunjukkan bahwa kebijkan pengampunan pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016 belum memberikan dampak pada penerimaan pajak 2017. Padahal salah satu tujuan pengampunan pajak adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak (tax complience),” ujar Anggota DPR-RI dari Dapil Lampung II (meliputi Kota Metro, Kab Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji).
Marwan menyatakan, harus diakui bahwa pertumbuhan penerimaan pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak pada periode 2004-2014. Selama 10 tahun Permerintahan SBY, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak berada diatas 90 persen. Hanya pada tahun 2009 pertumbuhan penerimaan pajak menurun drastis sebagai dampak krsisis keuangan global tahun 2008.
“Demikian pula jika melihat realisasi penerimaan pajaknya, selama 3 (tiga) tahun Pemerintahan Jokowi, realisasi penerimaan pajak hanya sekitar 85 persen, sementara itu pada era pemerintahan SBY selama 10 (sepuluh) tahun realisasi penerimaan pajak rata-rata di atas 90 persen dari target APBN. Bahkan untuk tahun 2004 dan 2008 realisasi penerimaan pajak melebihi target APBN. Begitupula jika membandingkan tax rasio 3 (tiga) tahun terakhir terus menurun dari 11,36 persen tahun 2014 menjadi 10,75 pada 2015 dan kembali menurun menjadi 10,36 pada tahun 2016. Lebih rendah dari rata-rata tax rasio selama 10 tahun pemerintahan SBY sebesar 12 persen,” Marwan menguraikan.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2018
Marwan juga mengkritisi penerimaan Negara dalam RAPBN 2018 direncanakan sebesar Rp1.894,7 triliun, dengan target penerimaan perpajakan senilai Rp1.618,09 triliun. Jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBNP 2017, maka terjadi kenaikan sebesar 9,8 persen.
“Proyeksi ini tentu sangat optimis, mengingat realisasi penerimaan pajak 2017 juga tidak akan mencapai target, yang diperkirakan hanya sebesar 90 persen,” ujarnya.
Menurut Marwan, dengan perkiraan tersebut sangat memungkinkan realisasi penerimaan pajak 2018 juga tidak mencapai target. Diperkirakan akan terjadi shortfall (kegagalan mencapai target) sebesar Rp.161 triliun. Proyeksi shortfall ini diperoleh dari perkiraan realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen dari target APBN 2018.
Rekomendasi
“Penerimaan pajak pemerintah sampai dengan 31 November 2017 baru mencapai 1.001,2 trliun, atau baru mencapai 78 persen dari target APBNP 2107. Dengan realitas tersebut, shortfall pajak akan berdampak pada pelebaran celah defisit anggaran yang pada APBNP 2017,” Marwan menguraikan.
Meskipun pemerintah telah melakukan langkah antisipasi melalui perubahan prognosa dalam APBNP 2017 dengan menurunkan defisit dari 2,92 persen menjadi 2,67 persen dari PDB, pelebaran defisit masih akan terjadi jika pemerintah tidak mencari sumber penerimaan lain. Defisit bisa melewati batas maksimal sebesar 3,0 persen sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara.
“Oleh karena itu kami berharap dirjen pajak yang baru dapat menggunakan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk memaksimumkan penerimaan pajak di akhir tahun 2017. Sementara itu terhadap target penerimaan pajak 2018, kami berharap, Dirjen Pajak yang baru dapat mengoptimalkan implementasi regulasi yang telah dikeluarkan untuk mencapai target penerimaan pajak dalam UU APBN 2018,” Marwan Cik Asan memungkasi.
(rilis/dik)