DPR melantik KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Abdul Wahab Dalimunthe dari Fraksi Partai Demokrat dalam Penggantian Antar-Waktu melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017). (Foto: Kompas)

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melantik dua Penggantian Antar-Waktu (PAW) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dua politisi yang dilantik adalah KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Abdul Wahab Dalimunthe dari Fraksi Partai Demokrat. Roy Suryo dan Wahab Dalimunthe sebelumnya pernah menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014.  Roy Suryo kemudian meninggalkan Gedung  DPR karena ditunjuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menpora (15 Januari 2013 – 20 Oktober 2014).

“Apakah rapat paripurna menyetujui untuk didahului pelantikan Anggota Penggantian Antar Waktu?” tanya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan yang hadir.

PAW dilaksanakan berdasarkan Surat Presiden yang diterima DPR tertanggal 17 Maret 2017.

Adapun Roy Suryo menggantikan posisi Ambar Tjahyono yang diberhentikan Partai Demokrat.

Mahkamah Partai menyatakan bahwa Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat.

Sedangkan Abdul Wahab menggantikan posisi Ruhut Sitompul yang mengundurkan diri sebagai anggota Dewan karena ingin total memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta. Padahal Partai Demokrat telah mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

“Insya Allah dengan bergabungnya saudara akan memaksimallan kerja Dewan,” tutur Taufik.

(kompas/dik)