Oleh: Hinca Pandjaitan*)
Setiap anggota DPR-RI, diwajibkan oleh undang-undang untuk mempunyai rumah aspirasi di daerah pemilihannya.
Untuk apa?
Agar masyarakat yang diwakilinya dapat menyampaikan aspirasi kepada wakilnya. Meski tak mungkin bisa di semua wilayah daerah pemilihan. Apalagi saya harus melayani 10 kabupaten/kota: TanjungBalai, Asahan, Batubara, Siantar, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Binjai, dan Langkat.
Salah satu rumah aspirasi saya ada di Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Simalungun. Dengan rumah kecil beratap rumbia dan berdindingkan bambu, tapi lantainya keramik terasa asri dan bersih.
Ada WI-FI utk anak anak sekitar. Ada “apartemen kambing” yang dikelola bang Thaleb bersama 12 pekerja di sana, dengan produksi kohe cair dan kering, juga ada tahu dan susu kambing. Sejak tahun lalu, kambing etawa kami di situ (30%) titipan tetangga dengan konsep bagi hasil. Sekarang ada sekitar 214 ekor.
Bang Thaleb Khan sekaligus menjadi perpanjangan tangan saya menerima curhat dan pengaduan rasa keadilan yang hilang dari masyarakat sekitar.
Jika teman-teman punya masalah tentang rasa keadilan yang terluka karena aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengadilan, lembaga permasyarakatan dan yang lainnya dirasakan ada perilakunya yang melukai rasa keadilan dalam menegakkan hukum, datanglah ke rumah aspirasi ini. Tuliskan dengan lengkap di buku besar yang sudah saya sediakan di situ.
Tidak usah takut. Saya akan bantu sekuat tenaga untuk ikut memperjuangkannya.
Saya share foto-foto yang dijepret Bang Thaleb tadi malam dan baru saya terima. Terima kasih, Bang Thaleb dan keluarga!
#KeadilanUntukRakyatMiskin
*)Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat; Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat