Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara mengenai disebutnya nama Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono di sidang e-KTP. Menurut Gamawan, SBY hanya berbicara normatif tapi ditarik-tarik ke arah politik.

“Pak SBY ngomong normatif. Tapi digoreng-goreng seolah-olah ini jadi masalah besar. Nggak baik itu,” kata Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Gamawan mengomentari kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga eks politikus PD, Mirwan Amir. Mirwan dalam kesaksian pekan lalu mengatakan dirinya pernah menyampaikan kepada SBY agar program e-KTP tidak dilanjutkan. Mirwan menyampaikan kepada SBY ada kelemahan dalam proyek itu. Namun, menurut Mirwan, SBY tetap meminta proyek itu dilanjutkan.

Kembali ke Gamawan. Mantan Gubernur Sumbar ini mengatakan apa yang disampaikan SBY itu merupakan kalimat normatif seorang pimpinan. Apalagi kasus e-KTP masuk program negara.

“Itu janganlah digoreng-goreng. Orangnya sudah pensiun. Nggak baik. Itu kita artinya saya soal Pak SBY ngomong. Itu kan sudah masuk program negara. Ada anggarannya. Masak itu jadi konsumsi politik, nggak baik itu. Nggak akhlak mulia,” kata Gamawan.

“Saya tidak membela Pak SBY, tapi tunjukkan kebenaran, kejujuran, ketulusan di dalam bernegara,” sambung Gamawan.

Mirwan Amir kini tak lagi berada di Partai Demokrat. Dia menyeberang ke Partai Hanura.

Terkait dengan kesaksian Mirwan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto menegaskan proyek e-KTP adalah amanat undang-undang sehingga wajib dilaksanakan pemerintah. SBY, saat menjadi presiden, menjalankan amanat undang-undang.

“Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila presiden tidak melaksanakan kewajiban UU, berarti presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud dan clear,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/1).

(detik/dik)