Medan: Partai Demokrat mengapresiasi putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang memenangkan gugatan kubu JR Saragih dan Ance Selian, Sabtu malam (3/3).
Dengan keputusan itu, pasangan JR Saragih dan Ance Selian akan menjadi pasangan calon ketiga yang ikut dalam pilkada Sumut. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pasangan calon, yakni Edi Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta Djarot Saful Hidayat dan Sihar Sitorus.
“Putusan Bawaslu Sumut patut kita apresiasi. Ternyata keadilan itu masih ada,” ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat Abdullah Rasyid saat dihubungi redaksi beberapa saat lalu.
“Kami dan khususnya Partai Demokrat sejak awal meyakini bahwa ini penzaliman yang dilakukan terhadap paslon yang diusung Partai Demokrat,” sambungnya.
Dalam amar putusan, Bawaslu meminta agr JR Saragih melakukan legalisasi ulang copy ijazah yang dimilikinya untuk keperluan pendaftaran sebagai cagub.
(RMOL/dik)