Ketua Umum DPP GMD H. Lucky P. Sastrawiria (MCPD/OmarTara)

PRESS RELEASE Generasi Muda Demokrat tentang Pidato Politik Vicktor Bungtilu Laiskodat

Sehubungan dengan pidato politik Ketua Fraksi Nasdem DPR RI – Victor Bungtilu Laksikodat pada acara deklarasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada kabupaten Kupang, NTT, serta pelantikan pengurus DPC Partai Nasdem dan pengurus petani Nasdem kabupaten Kupang di aula Alfa Omega di Tarus – Kupang Tengah, NTT pada hari Selasa 1 Agustus 2017 yang pada intinya telah melakukan tindakan persekusi politik dan pernyataan yang membahayakan persatuan, kesatuan dan ke-bhinekaan di Indonesia, serta menyampaikan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Partai Demokrat pada khususnya serta Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sosial pada umumnya.

Adapun pernyataan dalam pidato politik sdr. Victor Bungtilu Laksikodat yang membahayakan persatuan, kesatuan dan kebhinekaan serta merupakan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Partai-Partai Politik tersebut diatas, terekam dalam pokok-pokok kutipan sebagai berikut :

“Kelompok-kelompok ekstrimis ini mau bikin satu negara lagi, tak mau di negara NKRI. Domo ganti dengan nama khilafah. Dan celakanya partai-partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. Situasi nasional ini partai pendukung para kaum intoleran. Catat bae-bae, calon bupati, calon gubernur, calon DPR dari partai tersebut, pilih supaya ganti negara khilafah. Mengerti negara khilafah? Semua wajib sholat… mengerti ? Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua harus sholat. Saya tidak terprovokasi.”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Generasi Muda Demokrat sebagai organisasi sayap Partai Demokrat, MENYAMPAIKAN TANGGAPAN atas pidato politik yang tidak menghargai prinsip-prinsip demokrasi dan Pancasila sebagai berikut :

  1. Bahwa Partai Demokrat telah berdiri sejak tahun 2001, telah sah dan resmi sebagai partai politik berdasarkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan somboyannya Nasionalis Religius. Partai Demokrat telah menjalani 3 (tiga) kali Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden di Indonesia.
  2. Bahwa Ketua Umum Partai Demokrat – Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden RI ke-6 yang telah menjalani 10 tahun (2 periode) memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan aman, adil, sejahtera dan DAMAI. Dalam 2 periode kepimpinan Presiden RI ke-6 – Susilo Bambang Yudhoyono TIDAK PERNAH ada upaya-upaya dari pihak Pemerintah maupun oposisi untuk menjadikan NKRI sebagai negara khilafah. Partai Demokrat dan Presiden SBY sangat tegas dalam menjalankan pemerintahan NKRI sesuai UUD 1945 dan Pancasila.
  3. Bahwa sampai detik ini Presiden belum mengajukan Perppu Ormas ke DPR RI untuk dimintai persetujuan, sehingga partai-partai politik di DPR RI belum memiliki sikap resmi terhadap Perppu No.2 Tahun 2017, sehingga pernyataan sdr. Victor Bungtilu Laiskodat dalam pidato politiknya adalah merupakan ujaran kebencian dan fitnah yang menyesatkan terhadap Partai Demokrat pada khususnya serta Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sosial pada umumnya.
  4. Bahwa sikap Partai Demokrat yang juga MERUPAKAN SIKAP Generasi Muda Demokrat dalam MENGKRITISI Perppu No.2 Tahun 2017 adalah sikap tegas kami dalam menegakan UUD 1945, Pasal 28, yang tertulis ; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Sehingga NKRI sebagai negara hukum, Pemerintah seharusnya menggunakan/mengedepankan mekanisme hukum dalam membubarkan suatu organisasi masyarakat.

Atas dasar tanggapan tersebut di atas dan pidato politik sdr. Vicktor Bungtilu Laksikodat, maka Generasi Muda Demokrat meminta dengan TEGAS kepada :

  1. Partai Nasdem dan sdr. Victor Bungtilu Laksikodat untuk MEMINTA MAAF secara TERBUKA kepada Partai Demokrat dan seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia dan di Nusa Tenggara Timur pada khususnya.
  2. Majelis Kehormatan Dewan DPR RI untuk MENINDAK TEGAS pelanggaran etika politik yang dilakukan sdr. Victor Bungtilu Laksikodat berupa TINDAKAN PEMECATAN atas jabatannya sebagai anggota DPR RI.
  3. POLRI agar melakukan TINDAKAN HUKUM atas perbuatan sdr. Victor Bungtilu Laksikodat yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa fitnah dan ujaran kebencian guna menjalankan aksi kebohongan publik yang telah memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI

Demikian Pers Release Generasi Muda Demokrat ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.

Jakarta, 5 Agustus 2017

DPP Generasi Muda Demokrat

Ketua Umum

Lucky P. Sastrawiria

Waketum / PLT. Sekretaris Jenderal

Ir. N. Primawira

Ketua Dewan Pembina

MAS Alex Asmasoebrata