STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
PARTAI DEMOKRAT
- Partai Demokrat selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang WajibDiumumkan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- mudah dipahami; dan
- mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
- papan pengumuman;
- situs web Partai Demokrat
- media sosial Partai Demokrat
- email PPID Partai Demokrat
- aplikasi berbasis teknologi informasi.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio/visual, dan/atau braille serta bentuk lain yang memudahkan kaum difabel dalam memahami informasi yang disampaikan.