STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
PARTAI DEMOKRAT

  1. Partai Demokrat selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang WajibDiumumkan dan Disediakan.
  2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
    2. mudah dipahami; dan
    3. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
    1. papan pengumuman;
    2. situs web Partai Demokrat
    3. media sosial Partai Demokrat
    4. email PPID Partai Demokrat
    5. aplikasi berbasis teknologi informasi.
  4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio/visual, dan/atau braille serta bentuk lain yang memudahkan kaum difabel dalam memahami informasi yang disampaikan.