Jakarta: Anggota Komisi IX DPR menyambut positif langkah pemerintah untuk memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5juta dalam penanganan dampak Covid-19. Namun pemerintah hendaknya juga ikut memperhatikan petani karet dan suku Anak Dalam di Jambi yang juga ikut terdampak Covid-19.

Permintaan tersebut dilontarkan Zulfikar Achmad dalam rapat kerja Komisi IX DPR Dengan Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

“Saya baru pulang dari daerah pemilihan Jambi kemarin sore, banyak yang menanyakan soal subsidi upah ini, ” kata Zulfikar Achmad.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengaku dalam pertemuan dengan penyadap karet dan suku anak dalam di dapilnya, Zulfikar mengaku banyak pertanyaan yang diajukan soal subsidi upah dari pemerintah.

“Pak Zul, kami ini bagaimana, dapat atau ngga?, ” ujar Zulfikar mengutip petani penyadap karet.

“Bagaimana ini rajo, apakah kami apo dapat uang itu?” kata Zulfikar kembali mengutip pertanyaan dari suku Anak Dalam, Jambi.

Dalam pertemuan masyarakat di dapilnya tersebut, Zulfikar menegaskan telah menjelaskan pekerja/buruh penerima subsidi upah harus memenuhi persyaratan. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, WNI yang dibuktikan dengan NIK dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau lihat data, saya rasa dapil Jambi itu, semua pekerja/buruh di bawah Rp5 juta gajinya. Bahkan di Pemda Bungo gaji honorer paling tinggi Rp800 ribu. Sejak saya tak lagi di Bungo, belakangan gaji bahkan ada yang Rp400-500 ribu, ” kata mantan Bupati Bungo dua periode tersebut.

Ditambahkan Zulfikar, pekerja di Jambi yang dirumahkan dan diberhentikan akibat Covid-19 sangat banyak jumlahnya. Dia berharap program subsidi upah dari pemerintah juga ikut memperhatikan masyarakat suku Anak Dalam dan petani karet di Jambi. Harga karet saat ini merosot hingga Rp6 ribu/kilo.

“Program stimulus ini sangat baik, tapi bagaimana caranya apakah ada program baru lagi atau hanya sebatas ini? Ini banyak pertanyaan kepada saya dan pemerintah harus ikut memikirkan mereka bagaimana ke depannya, karena ada juga penyadap karet yang menjadi peserta mandiri BPJS Ketengakerjaan, ” katanya.

“Saya minta Pak Dirut berpikir bagaimana ke depan ini,” lanjut Zulfikar Achmad.

Menaker Ida menegaskan mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

“Uang itu benar-benar akan ditransfer dari bank penyalur kepada rekening penerima. Tidak ada mampir ke mana-mana. Kami benar-benar hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif, ” kata Menaker Ida.

(EK/Media FPD)