Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya Jovan Latuconsina, Wakil Sekjen Partai Demokrat, memberikan tanggapan bahwa pernyataan Bung Max Sopacua terkait Ketum PD tidaklah benar, serta berpotensi menimbulkan disinformasi publik.

AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham.

Di dalam AD/ART tersebut pada Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun. Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar.

Terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.

Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat, AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025.

Bahkan, sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93% pemilik suara yang sah. Wajar, jika AHY terpilih secara aklamasi karena sudah mendapatkan suara mayoritas dari para pemegang suara yang sah.

Proses pendaftaran Calon Ketua Umum itu pun dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia Kongres, dan saya sendiri adalah salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut.

Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025.

Demikian penjelasan kami.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh