PPID Partai Demokrat
Partai Demokrat didirikan sebagai badan hukum partai politik yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Demokrat, maka sebagai badan hukum publik, adalah suatu kewajiban bagi Partai Demokrat untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Dengan disahkannya Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Demokrat sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Demokrat yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 217/SK/DPP.PD/VIII/2020, yang di dalamnya terdapat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP Partai DEMOKRAT).
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID, Partai Demokrat berkomitmen untuk melayani permintaan informasi, seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Demokrat telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPP Partai Demokrat.
Hal ini merupakan komitmen Partai Demokrat untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Demokrat akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Demokrat akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Demokrat juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.