Jakarta: Anggota Komisi III DPR-RI, darI Fraksi Partai Demokrat, Erma S. Ranik menegaskan langkah Polres Kab. Tangerang yang menangkap pelaku penganiayaan dan penelanjangan R dan MA sangat tepat. Apa pun alasan yang dikemukakan oleh masyarakat yang proses, penegakan hukum adalah wewenang mutlak penegak hukum.
“Tidak boleh ada di Indonesia ini seorang atau sekelompok warga atas nama apa pun melakukan penghakiman terhadap warga negara dengan alasan sedang melakukan penegakan hukum. Karena konstitusi Indonesia menjamin tiap warga negara kedudukannnya sama dalam hukum. Tindakan melakukan penghakiman sendiri seperti yang terjadi di Kab. Tangerang tidak boleh terjadi lagi di manapun di Indonesia,” demikian disampaikan Erma S Ranik dalam pernyataan tertulis yang diterima web demokrat, Rabu (15/11).
Erma menjelaskan, pihak kepolisian di mana pun wajib bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan melibatkan unsur pemerintah terdepan yakni ketua RT/RW dalam membantu kepolisian menegakkan hukum. Tapi ranahnya hanya membantu, bukan mengambil alih tugas kepolisian. Tindakan yang dilakukan masyarakat terhadap R dan MA adalah cara main hakim sendiri dan barbar. Tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di Indonesia.
Erma meminta, Pemerintah Daerah Kab. Tangerang dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta KOMNAS HAM segera memberikan bantuan psikologis kepada kedua korban agar tidak mengalami trauma.
“Apa yang dialami oleh R dan MA adalah bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi dari hilangnya rasa aman seorang warga negara terhadap keselamatan dan perlindungan tubuhnya,” Erma menegaskan.
(rilis/dik)