Jakarta: Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan Partai Demokrat, dinilai kontradiktif dan membingungkan. Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat.

“Sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” ujar Mehbob dari Tim Advokasi Partai Demokrat.

Padahal, Mehbob menjelaskan, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku. Lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?

Mehbob menyatakan, dari sudut pandang logika hukum, gugatan Jhoni Allen dkk justru menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.

Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal.

Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang. Meski, dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.

Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal. Padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.

Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

“Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang tandatangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum,” Gerard menggugat.

Karena keanehan-keanehan itu, Gerard meyakini kegiatan di Deli Serdang ini pasti ilegal. Mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya.

(Rilis Tim Advokasi PD)