Jakarta: Tim Kuasa Hukum Presiden RI ke-6, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyambangi Bareskrim Mabes Polri, memberikan bukti dan fakta terkait pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
“Intinya kita melengkapi bukti-bukti dan membawa fakta-fakta terkait pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya yang membantah perkataan Pak Susilo Bambang Yudhoyono,”kata Tim Kuasa Hukum SBY, Nazarudin Lubis di Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabo sore (28/2).
Mereka menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online. Laporan ini dibuat untuk membersihkan nama SBY.
“Iya membersihkan nama. Kan, tujuannya mencari kebenaran. Selama ini, beliau sudah berulang kali menjadi korban fitnah, dan beliau kali ini sudah tidak bisa menerima fitnah ini terus-menerus,” ujarnya.
Dijelaskannya, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah. Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
“Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari penyebutan nama Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kasus korupsi KTP-el . Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) lalu melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan. Secara resmi hari ini saya mengadukan Sdr Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan KTP-el,” ucap SBY kepada wartawan usai membuat laporan.
(elshinta.com/dik)